Skip to main content

Mengenal Pajak

Apa itu Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU KUP Pasal 1 ayat 1). Berdasarkan pengertian yang disebutkan oleh undang-undang dapat disimpulkan bahwa pajak adalah "peralihan kekayaan dari rakyat kepada pemerintah yang tidak ada imbalannya secara langsung dapat ditunjuk"

Mengapa Pajak Tidak ada Imbalan Secara Langsung
Membayar pajak tidak sama dengan Retribusi. misalkan ketika kita ingin parkir disuatu pasar atau mall, setelah kita telah mendapatkan manfaat parkir, maka kita harus membayar sejumlah uang (itu yang disebut retribusi). namun pajak tidak demikian sebab pajak digunakan untuk memperbaiki jalan tol yang rusak, fasilitas kesehatan gratis, Pendidikan, serta lain-lainya yang diperuntukan untuk masyarakat. jadi ketika kita membayar pajak, kita tidak akan memperoleh manfaat secara langsung.

Mengapa Harus Ada Pajak
Salah satu dasar teori yang dijadikan rujukan untuk pemungut pajak oleh negara adalah teori bakti. Teori ini disebut juga teori kewajiban pajak mutlak. Menurut teori ini, negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak. Dan dilain pihak masyarakat menyadari bahwa membayar pajak sebagai kewajiban untuk membuktikan tanda bakti terhadap negara.

Mengapa Kita Harus Membayar Pajak
Masih banyak beranggapan “untuk apa membayar pajak toh… nanti uangnya juga dikorupsi pejabat” mungkin sebagaian orang masih berpikir demikian namun sebagai warga negara yang baik kita harus taat kepada keputusan yang telah dibuat, andaikan kita berpikir dari manakah gaji tentara? Dan pernahkah kita berpikir ketika bekerja baik itu sebagai karyawan, pengusaha, atau pekerja bebas dengan tentara yang menjaga perbatasan untuk melindungi kita dari ancaman/bahaya dari luar? Mungkin itu hanya salah satu contoh buat kita agar menyadari pentingnya membayar pajak.

Comments

Popular posts from this blog

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Lanjutan…. Siapa yang Wajib NPWP 1. WPOP a)       Menjalankan usaha/pekerjaan bebas b)       Tidak menjalankan usaha/ pekerjaan bebas tapi penghasilan pada suatu bulan > PTKP  c) Wanita Kawin Pisah Harta 2. Badan 3. WP Pemungut/Pemotong Kapan Mendaftar NPWP PTKP Tahun 2015 Sesuai PMK 122/PMK.010/2015 Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR. Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.   ...

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pajak Adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Dasar Hukum            : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Wajib Pajak Adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib Pajak dan Subjek Pajak v   Subyek Pajak telah memenuhi syarat subyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan v   Wajib Pajak telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan v   Persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan UU PPh ...

Surat Pemberitahuan (SPT)

Sesuai dengan prinsip self-assessment yang dianut di Indonesia, Wajib Pajak harus menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sendiri ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan bentuk pertanggung jawaban atas kewajiban perpajakan yang telah dipenuhinya dalam suatu Masa Pajak atau Tahunan Pajak atau Bagian Tahunan Pajak dalam sistem tersebut. Pembahasan berikut ini mengacu pada UU KUP dan peraturan pelaksana terkait dengen SPT (Peraturan Menkeu No.243/PMK.03/2014) Pengertian SPT SPT adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan : ·          Perhitungan atau pembayaran pajak ·          Objek pajak atau bukan bukan objek pajak ·          Harta dan kewajiban Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Fungsi SPT 1. ...