Apa itu Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU KUP Pasal 1
ayat 1). Berdasarkan pengertian yang disebutkan oleh undang-undang dapat
disimpulkan bahwa pajak adalah "peralihan kekayaan dari rakyat
kepada pemerintah yang tidak ada imbalannya secara langsung dapat
ditunjuk"
Mengapa Pajak Tidak ada
Imbalan Secara Langsung
Membayar pajak tidak sama dengan Retribusi.
misalkan ketika kita ingin parkir disuatu pasar atau mall, setelah kita telah
mendapatkan manfaat parkir, maka kita harus membayar sejumlah uang
(itu yang disebut retribusi). namun pajak tidak demikian sebab pajak digunakan
untuk memperbaiki jalan tol yang rusak, fasilitas kesehatan gratis, Pendidikan,
serta lain-lainya yang diperuntukan untuk masyarakat. jadi ketika kita membayar
pajak, kita tidak akan memperoleh manfaat secara langsung.
Mengapa
Harus Ada Pajak
Salah satu dasar teori yang dijadikan rujukan
untuk pemungut pajak oleh negara adalah teori bakti. Teori ini disebut juga
teori kewajiban pajak mutlak. Menurut teori ini, negara mempunyai hak mutlak
untuk memungut pajak. Dan dilain pihak masyarakat menyadari bahwa membayar
pajak sebagai kewajiban untuk membuktikan tanda bakti terhadap negara.
Mengapa
Kita Harus Membayar Pajak
Masih banyak beranggapan “untuk apa membayar
pajak toh… nanti uangnya juga dikorupsi pejabat” mungkin sebagaian orang masih
berpikir demikian namun sebagai warga negara yang baik kita harus taat kepada
keputusan yang telah dibuat, andaikan kita berpikir dari manakah gaji tentara? Dan
pernahkah kita berpikir ketika bekerja baik itu sebagai karyawan, pengusaha, atau
pekerja bebas dengan tentara yang menjaga perbatasan untuk melindungi kita dari
ancaman/bahaya dari luar? Mungkin itu hanya salah satu contoh buat kita agar
menyadari pentingnya membayar pajak.
Comments
Post a Comment