Skip to main content

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak
Adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.






Dasar Hukum            : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Wajib Pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Wajib Pajak dan Subjek Pajak
v  Subyek Pajak telah memenuhi syarat subyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan
v  Wajib Pajak telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan
v  Persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan UU PPh































Tipe Bentuk Usaha Tetap (BUT)
1.      BUT Fasilitas Fisik:
·         Tempat kedudukan manajemen
·         Cabang perusahaan
·         Kantor perwakilan
·         Gedung kantor
·         Pabrik
·         Bengkel
·         Pertambangan dan penggalian sumber   alam serta wilayah kerja pengeborannya
·         Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan kehutanan
2.      BUT Aktifitas
·         Aktifitas pengerjaan proyek kostruksi, instalasi atau perakitan yang terdapat di Indonesia
·         Aktifitas Jasa: pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain,    sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam  jangka waktu 12 bulan
·         Aktifitas Keagenan: Dependent Agent
·         Aktifitas Asuransi: agen atau pegawai perusahaan asuransi LN yang menerima premi atau menanggung resiko di Indonesia


KELANJUTAN ADA DI POS SELANJUTNYA

Comments