Skip to main content

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak
Adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.






Dasar Hukum            : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Wajib Pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

Wajib Pajak dan Subjek Pajak
v  Subyek Pajak telah memenuhi syarat subyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan
v  Wajib Pajak telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan
v  Persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan UU PPh































Tipe Bentuk Usaha Tetap (BUT)
1.      BUT Fasilitas Fisik:
·         Tempat kedudukan manajemen
·         Cabang perusahaan
·         Kantor perwakilan
·         Gedung kantor
·         Pabrik
·         Bengkel
·         Pertambangan dan penggalian sumber   alam serta wilayah kerja pengeborannya
·         Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan dan kehutanan
2.      BUT Aktifitas
·         Aktifitas pengerjaan proyek kostruksi, instalasi atau perakitan yang terdapat di Indonesia
·         Aktifitas Jasa: pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain,    sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam  jangka waktu 12 bulan
·         Aktifitas Keagenan: Dependent Agent
·         Aktifitas Asuransi: agen atau pegawai perusahaan asuransi LN yang menerima premi atau menanggung resiko di Indonesia


KELANJUTAN ADA DI POS SELANJUTNYA

Comments

Popular posts from this blog

Mengenal Pajak

Apa itu Pajak Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU KUP Pasal 1 ayat 1). Berdasarkan pengertian yang disebutkan oleh undang-undang dapat disimpulkan bahwa pajak adalah  "peralihan kekayaan dari rakyat kepada pemerintah yang tidak ada imbalannya secara langsung dapat ditunjuk" Mengapa Pajak Tidak ada Imbalan Secara Langsung Membayar pajak tidak sama dengan Retribusi. misalkan ketika kita ingin parkir disuatu pasar atau mall, setelah kita telah mendapatkan  manfaat parkir, maka kita harus membayar sejumlah uang (itu yang disebut retribusi). namun pajak tidak demikian sebab pajak digunakan untuk memperbaiki jalan tol yang rusak, fasilitas kesehatan gratis, Pendidikan, serta lain-lainya yang diperuntukan untuk masyarakat. jadi ketika kita membaya...

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Lanjutan…. Siapa yang Wajib NPWP 1. WPOP a)       Menjalankan usaha/pekerjaan bebas b)       Tidak menjalankan usaha/ pekerjaan bebas tapi penghasilan pada suatu bulan > PTKP  c) Wanita Kawin Pisah Harta 2. Badan 3. WP Pemungut/Pemotong Kapan Mendaftar NPWP PTKP Tahun 2015 Sesuai PMK 122/PMK.010/2015 Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016 Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR. Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.   ...

BENTUK & ISI SPT-PMK 152 Th. 2009 REVISI PER-181

                            PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA                            NOMOR 152/PMK.03/2009                                                                                   TENTANG                                          PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN               NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERI...