Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan
Pajak
Adalah kontribusi wajib kepada Negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang- undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat.
Dasar
Hukum : Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan
Wajib Pajak
Adalah
orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut
pajak atau pemotong pajak tertentu.
Wajib Pajak dan Subjek Pajak
v Subyek
Pajak telah memenuhi syarat subyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan
v Wajib
Pajak telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk melakukan kewajiban
perpajakan
v Persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan UU PPh
Tipe Bentuk Usaha Tetap (BUT)
1.
BUT Fasilitas Fisik:
·
Tempat kedudukan manajemen
·
Cabang perusahaan
·
Kantor perwakilan
·
Gedung kantor
·
Pabrik
·
Bengkel
·
Pertambangan dan penggalian sumber alam serta wilayah kerja pengeborannya
·
Perikanan, peternakan, pertanian,
perkebunan dan kehutanan
2. BUT
Aktifitas
·
Aktifitas pengerjaan proyek kostruksi,
instalasi atau perakitan yang terdapat di Indonesia
·
Aktifitas Jasa: pemberian jasa dalam
bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari
dalam jangka waktu 12 bulan
·
Aktifitas Keagenan: Dependent Agent
·
Aktifitas Asuransi: agen atau pegawai perusahaan
asuransi LN yang menerima premi atau menanggung resiko di Indonesia
KELANJUTAN ADA DI POS SELANJUTNYA
Comments
Post a Comment