Skip to main content

Surat Pemberitahuan (SPT)



Sesuai dengan prinsip self-assessment yang dianut di Indonesia, Wajib Pajak harus menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan pajak yang terutang sendiri ke KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar. Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan bentuk pertanggung jawaban atas kewajiban perpajakan yang telah dipenuhinya dalam suatu Masa Pajak atau Tahunan Pajak atau Bagian Tahunan Pajak dalam sistem tersebut. Pembahasan berikut ini mengacu pada UU KUP dan peraturan pelaksana terkait dengen SPT (Peraturan Menkeu No.243/PMK.03/2014)

Pengertian SPT
SPT adalah Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan :
·         Perhitungan atau pembayaran pajak
·         Objek pajak atau bukan bukan objek pajak
·         Harta dan kewajiban
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Fungsi SPT
1.      Bagi wajib Pajak Pajak Penghasilan, funsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  •    Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
  •      Laporan tentang pemenuhan penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak.
  •      Harta dan kewajibann 
  •    Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak 

2.  Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
  •      Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran.
  •    Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak, yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.yang berlaku.

3.  Bagi Pemotong/Pemungut Pajak, fungsi SPT adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipunggut dan disetorkan

Jenis SPT
Jenis SPT
Jenis SPT
a.      Masa
a)      PPh Pasal 21 dan Pasal 26
b)      PPh Pasal 22
c)      PPh Pasal 23 dan Pasal 26
d)      PPh Pasal 4 ayat 2
e)      PPh Pasal 15
f)       PPh Pasal 25
g)      PPN (form 1107 & 1108)
b.      Tahunan
a)      PPh WP Badan (1771 & 1771$)
b)      PPh WP OP (form 1770 & 1770S – 1770SS


Batas Waktu Penyampaian SPT
Jenis SPT
Batas Waktu Pelaporan
ü  SPT Masa PPh Pasal 21/26
ü  SPT Masa PPh Pasal 22 /pemungut lainnya
ü  SPT Masa PPh Pasal 23 dan Pasal 26
ü  SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 15
ü  SPT MasaPPh Pasal 25
Max 20 hari setelah
akhir masa pajak
ü  SPT Masa PPN (form 1107 & 1108)
ü  SPT Masa PPn BM (form 1101BM)
Akhir bulan berikutnya setelah masa pajak (UU PPN)
ü  PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM
Oleh Bea Cukai
Max 7 hari setelah
Penyetoran
ü  PPN/PPnBM & PPh Psl 22 oleh Bendaharawan
Max tgl 14 setelah
akhir masa pajak
ü  SPT Tahunan PPh OP
Max 3 bulan setelah akhir thn pajak, dapat diperpanjang dengan Surat Pemberitahuan tertulis paling lambat 2 bulan
ü  SPT Tahunan PPh Badan
Max 4 bulan setelah akhir tahun pajak, diperpanjang paling lambat 2 bulan


Sanksi Keterlambatan Pelaporan
Pasal 7(1)-7(2)
Sanksi adminitrasi berupa denda:
a)      Rp. 500.000,- untuk SPT Masa PPN
b)       Rp. 100.000,- untuk SPT Masa lainnya
c)       Rp. 100.000,- untuk SPT Tahunan PPh OP
d)       Rp. 1.000.000,- untuk SPT Tahunan PPh Badan

Sanksi keterlambatan tidak dikenakan untuk:
a)       WP OP yang telah meninggal dunia
b)       WP OP yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
c)       WP OP WNA yang tidak lagi tinggal di Indonesia
d)       BUT yang tidak melakukan kegiatan usaha di Indonesia
e)       Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
f)       WP yang terkena bencana (diatur dengan Permenkeu)
g)      WP lain (diatur dengan Permenku)
h)      WP Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tapi belum dibubarkan.


No
Jenis SPT Masa
Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran
1
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
2
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
3
PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan atas tanah/atau bangunan baik dipotong/dipungut atau dibayar sendiri
Sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
4
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh pemotong
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
5
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
6
PPh pasal 21 yang dipotong oleh pemotong
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
7
PPh Pasal 23/26 yang dipotong oleh pemotong
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
8
PPh pasal 25
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
9
PPh Pasal 22, PPN, PPnBM atas impor
Bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk. Atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
10
PPh Pasal 22, PPN, PPnBM atas impor yang dipungut DJBC
disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
11
PPh pasal 22 yang dipungut Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat penanda tangan SPM
disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran/pencairan melalui KPPN
12
PPh pasal 22 yang dipungut bendahara
disetor pada 7 hari setelah pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai APBN/APBD, dengan menggunakan SSP an. Rekanan dan di tanda tangani Bendahara
13
PPh pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh WP Badan tertentu
tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya
14
PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
akhir bulan berikutnya
15
PPN yang terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar pabean
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
16
PPN Kegiatan Membangun Sendiri / PPN KMS
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
17
PPN, PPnBM yang dipungut pejabat penandatangan SPM sebagai pemungut PPN
disetor pada hari yang sama saat pelaksanaan pembayaran melalui KPPN
18
PPN, PPnBM yang dipungut bendahara pengeluaran sebagai pemungut PPN
7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran melalui KPPN
19
PPN, PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN selain Bendahara Pemerintah
tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya
20
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir
21
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b)
harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak



No
Jenis SPT Tahunan
Batas Waktu Pembayaran/Penyetoran
1
Orang Pribadi
sebelum Surat Pemberitahuan Pajak
2
Badan





·         STP, SKPKB, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, Putusan PK harus dilunasi dalam jangka waktu 1 bulan sejak tanggal diterbitkan (Psl 9 – 3)
·         Bagi WP usaha kecil dan WP didaerah tertentu – dapat diperpanjang paling lambat 2 bulan (Psl 9-3a)
·         Atas permohonan WP, DJP dapat memberikan persetujuan untuk mengansur atau menunda pembayaran pajak termasuk kekurangan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan paling lama 12 bulan.


Sarana Tempat Pembayaran Pajak
Pasal 10




Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak

Dasar Hukum
Pasal yang dilanggar
Jenis Keterlambatan
Sanksi
Psl 9 (2.a)
Pasal 9 (1)
Pembayaran SPT Masa setelah tanggal jatuh tempo
2 % per bulan
Psl 9 (2.b)
Pasal 9 (2)
Pembayaran SPT Tahunan setelah Jatuh Tempo penyampaian SPT Tahunan
2 % per bulan
Psl 19 (1)
Pasal 9 (3)
Pembayaran STP, SKPKB, SKPKBT, SK Keberatan, SK Pembetulan, Putusan Banding, Putusan PK
2 % per bulan


Pembetulan SPT


Pasal
Ketentuan/Kondisi
Syarat
Konsekuensi
8(1)
WP dapat membetulkan SPT
      Menyampaikan pernyataan tertulis
      DJP blm melakukan pemeriksaan
8(1.a)
SPT Pembetulan Lebih Besar atau Rugi
Disampaikan paling lambat 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan (5 thn)
8(2)
SPT Pembetulan mengakibatkan  utang pajak lebih besar
2 % perbulan dari jmlh KB (sejak saat penyampaian SPT berakhir s.d. pembayaran)
8(3)
WP sudah diperiksa tapi blm dilakukan penyidikan
      Dengan kemauan sendiri mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya
      Membayar kekurangan pajak terutang
      tidak dilakukan penyidikan
      dikenakan sanksi 150 % dari jumlah KB
8 (4) dan 8(5)
WP sudah diperiksa tetapi blm diterbitkan surat ketetapan pajak
      Dengan kemauan sendiri mengungkapkan pengisian SPT
      Dilakukan dalam laporan tersendiri
      Harus mencerminkan keadaan yang sebenarnya
      Jika ada KB ditambah sanksi 50 %
      Harus dilunasi sebelum laporan tersendiri disampaikan
      Pemeriksaan tetap dilanjutkan
8(6)
Wajib Pajak dapat membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan, Dalam hal WP menerima SKP, SK keberatan, SK pembetulan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali tahun pajak sebelum atau beberapa tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiscal berbeda dengan rugi fiscal yang telah dikompensasikan dalam SPT Tahunan yang akan akan dibetulkan tersebut.
·         DJP belum melakukan tindakan pemeriksaan
·         Pembetulan tersebut harus dilakukan paling lama tiga bulan setelah menerima surat ketetapan pajak (SKPN, SKPLN, SKPKB, SKPKBT), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. Jangka waktu tiga bulan tersebut dihitung sejak tanggal stempel pos pengiriman, dalam hal diterima secara langsung, jangka waktu tiga bulan dihitung sejak tanggal diterima













Comments

Popular posts from this blog

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pajak Adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Dasar Hukum            : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Wajib Pajak Adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib Pajak dan Subjek Pajak v   Subyek Pajak telah memenuhi syarat subyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan v   Wajib Pajak telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan v   Persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan UU PPh ...