Skip to main content

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan



Lanjutan….





Siapa yang Wajib NPWP


1. WPOP
a)      Menjalankan usaha/pekerjaan bebas


b)      Tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas tapi penghasilan pada suatu bulan > PTKP 


c) Wanita Kawin Pisah Harta

2. Badan

3. WP Pemungut/Pemotong


Kapan Mendaftar NPWP














PTKP Tahun 2015 Sesuai PMK 122/PMK.010/2015



Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2016
Usul kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk Wajib Pajak yang semula Rp.36 juta berubah menjadi Rp.54 juta pertahun (setara dengan Rp. 4,5 juta per bulan) telah disetujui DPR.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, PTKP ini akan diberlakukan mulai Bulan Juni 2016 mendatang, dan perhitungannya berlaku surut mulai dari Bulan Januari 2016.

           Perhitungan Perubahan PTKP terbaru Tahun 2016
Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
54.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
57.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
60.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
63.000.000,-

Wajib Pajak Kawin dan memiliki anak / tanggungan
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
57.000.000,-
+ Tanggungan 1
K1
60.000.000,-
+ Tanggungan 2
K2
63.000.000,-
+ Tanggungan 3
K3
66.000.000,-

Wajib Pajak Kawin, istri memiliki penghasilan dan digabung dengan suami
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
111.000.000,-
+ Tanggungan 1
K/I/1
114.000.000,-
+ Tanggungan 2
K/I/2
117.000.000,-
+ Tanggungan 3
K/I/3
120.000.000,-

Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang


Siapa yang Wajib Dikukuhkan Sebagai PKP


Kapan Melaporkan Usaha(NPPKP)













Dimana Tempat Mendaftarkan NPWP/NPPKP

Wajib Pajak
Tempat Pendaftaran di KPP yang meliputi:
Kewajiban Pajak
Orang Pribadi
Tempat Tinggal WP
ü  PPh Pasal 25 OP
ü  PPh Psl 21/22/23/26/4(2)
ü  PPN & PPnBM
ü  PBB & BPHTB
Badan
Tempat Kedudukan WP
ü  PPh Badan
ü  PPh Psl 21/22/23/26/4(2)/15
ü  PPN & PPnBM
ü  PBB & BPHTB
Cabang, perwakilan
Tempat Kegiatan Usaha
ü  PPN & PPnBM
ü  PPh Psl 21/22/23/26/4(2)
ü  PBB & BPHTB
WP OP tertentu
(Penjelasan Psl 2(3))
      Tempat Tinggal WP
      Tempat Kegiatan Usaha
ü  PPh Pasal 25 (0,75%xOmzet)
ü  PPN & PPnBM
ü  PPh Psl 21/22/23/26/4(2)
ü  PBB & BPHTB

 Pendaftaran NPWP dan NPPKP

  

 Pasal 2(4)
 Pasal 2(4a)







Kapan direspon




Syarat Penghapusan NPWP-Pasal 2(6)
a.       diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b.      Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha;
c.       Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia; atau
d.      dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pencabutan NPWP/NPPKP- Pasal 2(7) dan Pasal 2(8)


Sanksi NPWP dan NPPKP



Comments

Popular posts from this blog

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pajak Adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Dasar Hukum            : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Wajib Pajak Adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib Pajak dan Subjek Pajak v   Subyek Pajak telah memenuhi syarat subyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan v   Wajib Pajak telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan v   Persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan UU PPh ...