Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian; Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan; Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah; Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun melalui cara undian ( lottery ) yang di terima atau diperoleh baik oleh orang pribadi maupun badan dalam negeri dan luar negeri dikenakan PPh Final sebesar 25% dari ...