PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
152/PMK.03/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK
DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN,
SERTA TATA CARA PENGAMBILAN PENGISIAN,PENANDATANGANAN,
DAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka
meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan kepada Wajib Pajak dalam
menyampaikan Surat Pemberitahuan dan Pemberitahuan Perpanjangan Surat
Pemberitahuan Tahunan, perlu mengatur kembali mengenai tata cara penyampaian
Surat Pemberitahuan dan Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan
elektronik serta on-line (e-Filling);
b. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara
Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2. Keputusan
Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
3. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan,
serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 181/PMK.03/2007 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN, SERTA TATA
CARA PENGAMBILAN PENGISIAN, PENANDATANGANAN, DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN.
Pasal
I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan,
serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat
Pemberitahuan diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan
Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1. Surat
Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak
digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. SPT
Masa adalah SPT untuk suatu Masa Pajak.
3. SPT
Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak
4. e-SPT
adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak.
5. Perusahaan jasa
ekspedisi atau jasa kurir adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum yang
memberikan jasa pengiriman surat jenis tertentu termasuk pengiriman SPT ke
Direktorat Jenderal Pajak.
6. e-Filling adalah
suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang
dilakukan secara on-line yang real time melalui website Direktorat Jenderal
Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service
Provider (ASP).
7. Penyedia Jasa
Aplikasi atau Application Service Provider (ASP) adalah perusahaan Penyedia
Jasa Aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak sebagai perusahaan yang dapat menyalurkan penyampaian SPT atau
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik ke Direktorat Jenderal
Pajak.
8. Bukti Penerimaan
Elektronik adalah informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak,
tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) yang tertera pada hasil
cetakan bukti penerimaan, dalam hal e-Filling dilakukan melalui website Direktorat
Jenderal Pajak, atau informasi yang meliputi nama, Nomor Pokok Wajib Pajak,
tanggal, jam, Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE) dan Nomor Transaksi
Pengiriman ASP (NTPA) serta nama Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), yang
tertera pada hasil cetakan SPT Induk, dalam hal e-Filling dilakukan melalui
Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
9. Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan adalah pemberitahuan perpanjangan jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan.
10. Kantor Pelayanan
Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau
tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
11. Tanda tangan
elektronik atau tanda tangan digital adalah informasi elektronik yang
dilekatkan, memiliki hubungan langsung atau terasosiasi pada suatu informasi
elektronik lain termasuk sarana administrasi perpajakan yang ditujukan oleh
Wajib Pajak atau kuasanya untuk menunjukan identitas dan status yang
bersangkutan.
2. Ketentuan
Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Pasal
5
(1) SPT berbentuk formulir kertas (hardcopy) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat diambil secara langsung di tempat yang
ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) SPT berbentuk e-SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b, aplikasinya dapat:
a. diambil secara
langsung oleh Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; atau
b. diunduh dari website Direktorat
Jenderal Pajak.
3. Ketentuan
Pasal 8 ayat (2) huruf b diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut :
Pasal
8
(1) Penyampaian
SPT oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak, atau tempat lain yang
ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak, dapat dilakukan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti
pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain.
(2) Cara
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi :
a. melalui perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
b. e-Filling.
(3) Atas
penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda
penerimaan surat
dan atas penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan
Bukti Penerimaan Elektronik.
(4) Bukti Pengiriman
surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau
tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) menjadi bukti penerimaan SPT.
4. Ketentuan
Pasal 12 ayat (12) huruf b diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut :
Pasal
12
(1) Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) disampaikan:
a. secara langsung;
b. melalui pos dengan bukti
pengiriman surat; atau
c. dengan cara lain.
(2) Cara
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. melalui perusahaan
jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
b. e-Filling.
(3) Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan tanda penerimaan surat dan
penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT
Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan Bukti Penerimaan Elektronik.
(4) Bukti pengiriman
surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a atau
tanda penerimaan surat serta Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3)
menjadi bukti penerimaan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
5. Ketentuan
Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal
14
Ketentuan
lebih lanjut mengenai:
a. bentuk
dan isi SPT serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT;
b. bentuk dan isi SPT untuk Wajib
Pajak tertentu;
c. tempat dan cara lain
pengambilan SPT;
d. tata cara pengisian SPT;
e. tata cara penandatanganan SPT;
f. tata cara penyampaian
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan;dan
g. tata cara penyampaian SPT atau
Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara
on-line yang real time (e-Filling),
diatur
dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Pasal
II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku
pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 29 September 2009
MENTERI
KEUANGAN,
ttd.
SRI
MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009
NOMOR 315
Comments
Post a Comment