Skip to main content

PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN


Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001
Tentang
 Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
  3. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
  4. Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun melalui cara undian (lottery) yang di terima atau diperoleh baik oleh orang pribadi maupun badan dalam negeri dan luar negeri dikenakan PPh Final sebesar 25% dari jumlah bruto nilai undian.

Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak  Penghasilan Pasal  21 sebesar tarif  Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto;
  2. Dalam hal  penerima  penghasilan  adalah  Wajib  Pajak  luar  negeri  selain BUT,  dikenakan  Pajak  Penghasilan  Pasal  26  sebesar  20%  dari  jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
  3. Dalam hal  penerima  penghasilan  adalah  Wajib  Pajak  badan  termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka    4)    UU    PPh,    sebesar    15%    (lima    belas    persen)    dari    jumlah penghasilan bruto.


Contoh yang dipotong PPh 21:
Bambang adalah seorang pemain bulutangkis professional yang bertempat tinggal di Indonesia. Dia menjuarai turnamen Indonesia Terbuka dan  memperoleh hadiah  sebesar  Rp 200.000.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang atas  hadiah turnamen Indonesia Terbuka tersebut adalah:
5% x Rp 50.000.000,00          =          2.500.000
15% x Rp 150.000.000           =        22.500.000
                                                          25.000.000

Catatan:
Penghasilan dilaporkan dalam SPT Tahunan OP, namun pajak yang telah dipotong dapat dikreditkan.





Comments

Popular posts from this blog

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pajak Adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Dasar Hukum            : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Wajib Pajak Adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib Pajak dan Subjek Pajak v   Subyek Pajak telah memenuhi syarat subyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan v   Wajib Pajak telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan v   Persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan UU PPh ...