Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-395/PJ/2001
Tentang
Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan
Penghargaan
Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini,
yang dimaksud dengan:
- Hadiah
undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan
melalui undian;
- Hadiah
atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan
melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;
- Hadiah
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah
dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;
- Penghargaan
adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan
tertentu.
Hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun
melalui cara undian (lottery) yang di terima atau diperoleh baik oleh
orang pribadi maupun badan dalam negeri dan luar negeri dikenakan PPh Final
sebesar 25% dari jumlah bruto nilai undian.
Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan,
dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak
Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 UU PPh dari jumlah penghasilan bruto;
- Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku;
- Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4) UU PPh, sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.
Contoh yang
dipotong PPh 21:
Bambang adalah seorang pemain bulutangkis professional
yang bertempat tinggal di Indonesia. Dia
menjuarai turnamen Indonesia Terbuka dan
memperoleh hadiah sebesar Rp 200.000.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang atas hadiah turnamen Indonesia Terbuka tersebut adalah:
5% x Rp 50.000.000,00 = 2.500.000
15% x Rp 150.000.000 =
22.500.000
25.000.000
Catatan:
Penghasilan dilaporkan dalam SPT Tahunan OP,
namun pajak yang telah dipotong dapat dikreditkan.
Comments
Post a Comment