Skip to main content

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Maksud dari PP 46 Tahun 2013?
1.      Kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan;
2.      Mengedukasi masyarakat untuk tertib administrasi;
3.      Mengedukasi masyarakat untuk transparansi;
4.      Memberikan kesempatan masyarakat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan negara

Tujuan dari PP 46 Tahun 2013?
1.      Kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan
2.      Meningkatnya pengetahuan tentang manfaat perpajakan bagi masyarakat
3.      Terciptanya kondisi kontrol sosial dalam memenuhi kewajiban perpajakan

Hasil apakah yang diharapkan?
  1.  Perluasan partisipasi dalam pembayaran pajak
  2. Kepatuhan sukarela meningkat
  3. Meningkatkan penerimaan PPh dari Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
  4. Penerimaan pajak meningkat sehingga kesempatan untuk mensejahterahkan masyarakat meningkat.


Dasar Hukum:
ü  Pasal 4 ayat (2) huruf e UU PPh:
Atas penghasilan tertentu lainnya dapat dikenai PPh yang bersifat final yang diatur dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
ü  Pasal 17 ayat (7) UU PPh:
  1.  Dengan   Peraturan   Pemerintah   dapat   ditetapkan   tarif   pajak tersendiri atas penghasilan tertentu yang pajaknya bersifat final.
  2. Tarif   tersebut   tidak   boleh   melebihi   tarif   tertinggi   PPh   Orang Pribadi (30%).
  3. Penentuan    tarif    pajak    tersendiri    tersebut    didasarkan    atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, dan perluasaan partisipasi dalam pembayaran pajak.
Siapakah yang dikenakan Objek Pajak?
a)      Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh  wajib pajak  dengan  peredaran  bruto  tidak  melebihi  Rp4,8  miliar dalam 1 tahun.
b)    Tidak termasuk Penghasilan dari usaha adalah penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas
c)      Peredaran   bruto   merupakan   peredaran   bruto   dari   usaha, termasuk dari usaha cabang.

Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas apakah yang dimaksud?
a.       Pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
b.      Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c.       Olahragawan;
d.      Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e.       Pengarang, peneliti, dan penerjemah;
f.        Agen iklan;
g.      Pengawas atau pengelola proyek;
h.      Perantara;
i.        Petugas penjaja barang dagangan;
j.        Agen asuransi; dan
k.  Distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multilevel marketing) atau penjualan langsung (direct selling) dan kegiatan sejenis lainnya.

Siapakah yang dianggap subjek pajak?
a.       Orang pribadi
b.      Badan, tidak termasuk BUT,
Yang menerima penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto peredaran  bruto  tidak  melebihi  Rp4,8  miliar  dalam  1 (satu) Tahun Pajak.

Siapakah yang dikecualikan Objek Pajak
a.     Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan/atau jasa yang dalam usahanya menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang, baik yang menetap maupun yang tidak menetap dan menggunakan sebagai ataupun seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan   bagi   tempat   usaha   atau   berjualan, misalnya pedagang makanan  keliling,  pedagang  asongan, warung tenda di trotoar,  dan  sejenisnya.
b.    Wajib Pajak badan yang belum beroperasi secara komersial atau yang dalam  jangka  waktu  1  (satu)  tahun  setelah  beroperasi  secara komersial memperoleh peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar.

Berapakah tarif PP 46 tahun 2013?
a.       Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib  Pajak  dengan  peredaran  bruto  tidak melebihi  Rp4,8  miliar  dalam  1  tahun  dikenai  PPh  final dengan   tarif   sebesar   1%   (satu   persen)   dari   jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha
b.      Pajak penghasilan terutang dihitung berdasarkan tarif 1% (satu persen)  dikalikan  dengan  dasar  pengenaan pajak, yaitu jumlah peredaran bruto setiap bulan dari setiap tempat usaha

PPh Terutang= 1% x Peredaran Bruto setiap bulan

Kapan PP 46 mulai berlaku?
Ø  Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli Tahun 2013

Dasar Penentuan Dikenakan PPh Final (1)
Pengenaan   PPh   didasarkan   pada   peredaran   bruto   dari   usaha dalam 1 (satu)  tahun  dari  Tahun  Pajak  terakhir  sebelum  Tahun Pajak yang bersangkutan yang tidak melebihi Rp4,8 Miliar.


Dalam hal pada tahun berjalan, peredaran bruto sudah melebihi Rp4,8 miliar, tetap dikenai PPh final sampai dengan akhir Tahun Pajak dan tahun berikutnya dikenai ketentuan PPh umum

Dasar Penentuan Untuk Dikenakan PPh Final (2)
a.    Dasar peredaran bruto Rp4,8 miliar untuk dapat dikenai PPh final: peredaran   bruto   tahun   terakhir  (setahun   atau   disetahunkan, dalam hal tahun terakhir meliputi kurang dari 12 bulan).
b.      Dalam   hal   WP   baru   terdaftar   pada   Tahun   Pajak   yang   sama sebelum   PP   ini   berlaku. dasar   Peredaran   Bruto   adalah: akumulasi   peredaran   bruto dari   bulan   berdiri   s.d.   bulan sebelum PP ini berlaku, yang disetahunkan.
c.    Dalam  hal  WP  baru  terdaftar  setelah  PP  ini  berlaku. Dasar peredaran    bruto    adalah:    peredaran    bruto bulan pertama disetahunkan.

Penghasilan yang Dikenai PPh Final Tersendiri
a.        Penghasilan yang telah dikenai PPh dengan ketentuan peraturan perundang-undangan  perpajakan   tersendiri (a.l.  konstruksi), tidak dikenai PPh yang bersifat  final berdasarkan PP ini.
b.      Peredaran bruto usaha Wajib Pajak yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar,  tidak dikenai   PPh   yang   bersifat   final   berdasarkan   PP  ini, tetapi mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai pengenaan pajak atas penghasilan tersebut.

Penghasilan dari Luar Negeri
Pajak yang dibayar atau  terutang  di  luar  negeri  atas penghasilan    dari    luar    negeri    yang    diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang    terutang berdasarkan    ketentuan Undang-Undang    Pajak    Penghasilan    dan    peraturan pelaksanaannya (sesuai   ketentuan   Pasal   24   UU   PPh   dan   aturan   pelaksanaan   yang   mengatur tentang Kredit Pajak Luar Negeri).

Ketentuan Kompensasi Rugi
·    Kompensasi kerugian dilakukan mulai tahun fiskal berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun fiskal. Contoh : Jika PT. ABC mengalami kerugian pada tahun fiskal 2010, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan pada tahun fiskal 2011 sampai dengan 2015.
·        Tahun fiskal dikenakannya PPh final berdasarkan PP ini tetap diperhitungkan sebagai bagian dari jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas. Contoh: Jika PT. CBA pada tahun fisal 2014 dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan PP ini, maka jangka waktu kompensasi kerugian tetap dihitung sampai dengan tahun fiskal 2015.
·   Kerugian pada suatu tahun fiskal dikenakannya PPh final berdasarkan PP ini tidak dapat dikompensasikan pada tahun fiskal berikutnya. Contoh: Jika PT. CBA pada tahun fiskal 2014 dikenai PPh Final berdasarkan PP ini dan mengalami kerugian berdasarkan pembukuan, maka atas kerugian tersebut tidak dapat dikompensasikan dengan tahun fiskal berikutnya.










 


Comments

Popular posts from this blog

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pajak Adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang- undang. Dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Dasar Hukum            : Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Wajib Pajak Adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Wajib Pajak dan Subjek Pajak v   Subyek Pajak telah memenuhi syarat subyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan v   Wajib Pajak telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif untuk melakukan kewajiban perpajakan v   Persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan UU PPh ...